Pengertian Hukum Agraria

Pengertian Hukum Agraria

Secara Umum Pengertian Hukum Agraria adalah adalah keseluruhan peraturan atau kaidah hukum yang mengatur masalah agraria. Keseluruhan Hukum Agraria mencakup ketentuan hukum perdata, tata negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.

Sedangkan Agraria sendiri merupakan istilah yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan. Agraria sering juga disebut dengan istilah pertanahan. Dalam banyak hal, istilah agraria berhubungan erat dengan pertanian. Hal ini disebabkan pada awalnya, keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan suatu lahan.

Namun, hukum agraria mengatur hak penguasaan atas bumi, air, dan ruang angkasa yang terkandung di dalamnya; sedangkan Hukum Tanah mengatur Hak Penguasaan Atas Tanah (HPAT).

Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Agraria Menurut Prof. E. Utrecht, S.H. adalah menjadi bagian dari hukum tata usaha negara karena mengkaji hubungan-hubungan hukum antara orang, bumi, air dan ruang angkasa yang melibatkan pejabat yang bertugas mengurus masalah agraria.

Boedi Harsono menyatakan Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan sumber–sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ada dua pengertian agraria berdasarkan jenisnya, yaitu:

1. Pengertian agraria secara luas meliputi bumi, air dan ruang angkasa. Pasal 1 ayat (2)

  • Bumi meliputi permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, dan yang berada di bawah air (Pasal 1 ayat (4) UUPA).
  • Air meliputi perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat (5) UUPA).
  • Ruang angkasa adalah ruang di atas bumi dan air (Pasal 1 ayat (6) UUPA).

2. Pengertian agraria secara sempit yaitu tanah. Pasal 4 ayat (1) UUPA,

Objek Kajian Hukum Agraria

Hukum agraria dari segi objek kajiannya tidak hanya membahas tentang bumi dalam arti sempit yaitu tanah, akan tetapi membahas juga tentang pengairan, pertambangan, perikanan, kehutanan dan penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.

Kelompok berbagai bidang hukum tersebut terdiri atas:

  1. Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
  2. Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
  3. Hukum Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh Undang-undang Pokok Pertambangan.
  4. Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air.
  5. Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa, mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan dalam Pasal 48 UUPA.

Hukum Agraria Administrasi

Hukum Agraria Administrasi adalah keseluruhan dari ketentuan hukum yang memberi wewenang kepada pejabat dalam menjalankan praktek hukum negara dan mengambil tindakan dari masalah-masalah agraria yang timbul.

 

Referensi – Pengertian Hukum Agraria

You May Also Like

About the Author: Kanalinformasi

Cuma berbagi informasi dan pengetahuan dari berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *