Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Menurut para Ahli

Pengertian Hukum dan Sumber Hukum

Pengertian Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Hukum berisi peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang. Hukum mengikat semua orang. Oleh karena itu, hukum harus ditaati karena mengatur kehidupan manusia sehingga hukum memiliki arti penting termasuk Hukum Internasional. Sebenarnya, apa dan bagaimana hukum itu? Para Ahli telah berusaha memberikan pengertian hukum.

Pengertian Hukum Menurut para Ahli

Berikut ini pengertian hukum menurut para ahli.

Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat. Hukum merupakan seperangkat ketentuan-ketentuan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Hukum berisi perintah dan larangan yang harus ditaati oleh anggora masyarakat yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum harus menanggung akibatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Drs. CS.T. Kansil, S.H. berpendapat bahwa hukum mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia supaya keamanan dan ketertiban terpelihara.

J.S.T. Simorangkir berpendapat bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, serta terhadap pelanggaran-pelanggaran dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.

Pengertian Sumber Hukum

Dalam bahasa Inggris, sumber hukum disebut source of law. Perkataan sumber hukum berbeda dengan dasar hukum, landasan hukum ataupun payung hukum.

Dasar hukum adalah legal basis atau legal ground yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkan perkataan sumber hukum lebih menunjuk kepada pengertian tempat darimana asalmuasal suatu nilai atau norma tertentu berasal.

Menurut Hans Kelsen, source of law mengandung banyak pengertian.

Pertama, yang dapat dipahami sebagai source of law ada dua yaitu custom dan statute. Oleh karena itu source of law biasa dipahami sebagai a method of creating law, custom, and legislation, yaitu customary and statuary creation of law.

Kedua, source of law juga dapat dikaitkan dengan cara untuk menilai alasan atau the reason for the validity of law.

Ketiga, source of law dapat juga dipakai untuk hal-hal yang bersifat non-juridis, seperti norma, moral, etika, prinsip-prinsip politik, ataupun pendapat para ahli, dan sebagainya yang dapat mempengaruhi pembentukan suatu norma hukum, sehingga dapat pula disebut sebagai sumber hukum atau the source of law.

Pengertian yang lain bahwa Sumber Hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Menurut Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber hukum:

  1. Sebagai asas hukum
  2. Hukum terdahulu yang memberi bahan
  3. Dasar berlakunya
  4. Tempat mengetahui hukum
  5. Sebab yang menimbulkan hukum.

Sekian materi tentang Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Menurut para Ahli, semoga bermanfaat.

 

Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Menurut para Ahli

You May Also Like

About the Author: Kanalinformasi

Cuma berbagi informasi dan pengetahuan dari berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *