Ketentuan Impor Barang Kiriman Pos

Ketentuan Impor Barang Kiriman Pos

Tidak semua masyarakat memahami ketentuan-ketentuan ketika menerima barang kiriman dari luar negeri. Mereka masih sering menyamakan kiriman pos dari luar negeri dengan kiriman pos domestik. Untuk kiriman pos domestik kita menerima kiriman apapun lewat pos baik dari saudara, teman atau bahkan pembelian on line, tidak ada kewajiban kita sebagai penerima untuk membayar pungutan.

Berbeda dengan ketika kita menerima kiriman pos dari luar negeri. Meskipun penerimaan kiriman pos tersebut tidak kita kehendaki, misalnya berupa kiriman hadiah, memungkinkan kita untuk membayar pungutan. Mengapa demikian? Hal itu terjadi karena untuk kiriman pos dari luar negeri terdapat ketentuan-ketentuan pungutan dalam rangka impor yang harus dipenuhi.

Pengertian Impor Barang Kiriman Pos

Dalam laman www.kanal.web.id disebutkan Ketentuan mengenai impor barang kiriman pos diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, PMK Nomor: 188/PMK.04/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman.

Dalam PMK tersebut diatur ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang barang kiriman baik yang dikirim oleh pengirim dari luar negeri melalui pos atau melalui Perusahaan Jasa Titipan. Dalam artikel kali ini, penulis batasi, untuk berbagi dengan Saudara mengenai barang kiriman yang dikirim melalui pos.

Disebutkan dalam PMK Nomor: 188/PMK.04/2010 , barang kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Barang kiriman pos yang dimasukkan ke dalam negeri Indonesia yang berasal dari luar negeri digolongkan ke dalam barang impor.

Hal ini terjadi karena pengertian dari impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Sehingga atas barang kiriman pos tersebut berlaku ketentuan impor khusus untuk barang kiriman pos.

Ketentuan Pembebasan Impor Barang Kiriman Pos

Dalam PMK Nomor: 188/PMK.04/2010 disebutkan terhadap barang kiriman diberikan pembebasan Bea Masuk dan pungutan impor lainnya, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 ( lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman.

Bea Masuk disini adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang impor yang dinyatakan dalam prosentase tarif tertentu seperti yang tercantum pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau dinyatakan dengan tarif spesifik dalam nilai rupiah tertentu per satuan berat atau volume barang.

Pungutan impor lainnya meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Psl 22) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM). Sedangkan nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar untuk menghitung Bea Masuk. Besarnya tarif Bea Masuk dan nilai pabean ditetapkan oleh petugas Bea dan Cukai.

Jadi, jika berdasarkan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai ternyata sebuah barang kiriman tersebut nilainya kurang atau sama dengan FOB USD 50,00 maka atas barang kiriman tersebut dibebaskan dari pembayaran pungutan impor.

Begitu pula sebaliknya, jika nilai pabean sebuah barang kiriman pos tersebut ditetapkan oleh petugas Bea dan Cukai lebih dari FOB USD 50,00 maka atas selisihnya dikenakan Bea Masuk dan pungutan impor lainnya. Juga ketika barang kiriman pos tersebut ditetapkan sebagai barang dagangan oleh petugas Bea dan Cukai.

Barang dagangan disini artinya adalah barang yang tujuannya untuk diperjualbelikan. Atas barang dagangan, berapapun nilai pabeannya tetap dikenakan pungutan impor.

Ketentuan Larangan dan Pembatasan Impor Barang Kiriman Pos

Atas barang kiriman pos juga berlaku ketentuan larangan dan pembatasan impor. Ketentuan larangan dan pembatasan impor adalah daftar nama jenis barang yang pemasukkannya ke Indonesia dibatasi dan daftar nama jenis barang yang pemasukkannya ke Indonesia dilarang.

Barang yang dibatasi impornya tersebut ketika pemasukannya ke Indonesia harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ketentuan pembatasan impor.

Contoh ketentuan pembatasan impor tersebut adalah impor barang kiriman yang berupa senjata api jenis Airsoftgun beserta suku cadang dan aksesorisnya, harus dilengkapi surat izin dari POLRI. Hal ini berarti si penerima harus membawa surat izin dari POLRI ketika akan menerima kiriman pos tersebut.

Contoh barang kiriman pos yang berupa barang larangan adalah narkotika, buku dan majalah porno. Barang kiriman pos yang dinyatakan sebagai barang larangan akan diserahkan ke petugas Bea dan Cukai (Penindakan dan Penyidikan) untuk diselesaikan lebih lanjut atau dapat juga dengan berkoordinasi dengan POLRI dan BNN jika barang kiriman pos itu berupa narkotika dan psikotropika.

Sumber:

Rita Dwi Lindawati, Penyelesaian Impor Barang Kiriman Pos. 2013. Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai

Lihat: Info grafis Penanganan Impor Barang Kiriman POS

 

Ketentuan Impor Barang Kiriman Pos

You May Also Like

About the Author: Kanalinformasi

Cuma berbagi informasi dan pengetahuan dari berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *