Upaya Hukum Banding

Pengertian Upaya Hukum Banding

Pengertian Upaya hukum adalah upaya atau usaha seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu untuk melawan putusan hakim berdasarkan undang-undang. Upaya hukum pada dasarnya perlawanan yang diberikan oleh undang-undang bagi pihak Tergugat yang dikalahkan. Bagi Penggugat, terhadap putusan verstek bisa mengajukan banding terhadap putusan…

Read more »